Palsukan Dokumen Pinjaman KSM, Dua Oknum PNS dan 3 Karyawan di Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka



Jumat, 12 April 2019 - 12:46:24 WIB



JAMBERITA.COM- Kasus dugaan pemalsuan dokumen peminjaman Kredit Serbaguna Mikro (KSM) di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Sam Ratulangi Jambi yang melibatkan pegawai BPMD dan PPT Provinsi Jambi rugikan negara sebanyak 3,4 Milyar rupiah lebih.

Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas layanan KSM. Dalam hal ini, ada 5 tersangka sudah diamankan Polda Jambi. Dua orang merupakan oknum PNS Dinas BPMD & PPT Provinsi Jambi yakni Farida (Bendahara Gaji) dan Irfan Rakhmadani (Mantan Kasi Informasi).

Sedangkan tiga dari pihak Bank adalah Toni Chandra dan Haris Fadilah (MKS PT.Bank Mandiri) serta Nana Suryani (Kepala KCP Sam Ratulangi).

Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero melalui Kasubdit Tipikor AKBP Ade Dirman mengatakan sejak kerjasama antara Bank dan Dinas terkait tersebut di awal 2013, sudah 24 pegawai yang mengajukan permohonan kredit. Pada 2015, PT Bank Mandiri melakukan audit internal karena banyak kredit macet, ditemukan sebanyak 17 nasabah dari pegawai Dinas BPMD & PPT menggunakan data fiktif.

Dilakukan penyelidikan oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, menemukan kembali 4 perkara yang menggunakan dokumen fiktif yang tercatat sebagai pegawai BPMD & PPT Provinsi Jambi.

“Setelah kita lakukan verifikasi keaslian dokumen yang mana sebagai syarat permohonan pengajuan kredit, ternyata di Dinas Dukcapil kota Jambi, BKD provinsi dan Taspen provinsi tidak di temukan data-data tersebut,” katanya kemarin saat mengelar konferensi pers, Kamis (12/4/2019).

Para tersangka memainkan perannya masing-masing. Data-data peminjam kredit dibuat dan diajukan, serta pihak Bank menerima semua data tersebut. Selama tindakan ini di jalankan tersangka, sudah merugikan negara sebanyak Rp.3.484.645.853.31 berdasarkan hasil hitungan BPKP.

Adapun berkas Farida, Ifan dan Toni sudah P21. Sedangkan Nana dan Haris masih dalam proses pemberkasan perkara. “Berkas Haris dan Nana masih menunggu petunjuk dari JPU karena berkas perkaranya masih diteliti,” terangnya.

Para tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(afm)





Artikel Rekomendasi