JAMBERITA.COM - Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, menegaskan, masyarakat yang belum mendapatkan undangan memilih (formulir C6), tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS pada 17 April besok.
Subhan mengatakan, saat di TPS nantinya, bagi pemilih yang tidak mendapatkan undangan memilih itu hanya diminta menunjukkan e-KTP kepada petugas di TPS, asalkan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"C6 itu sebenarnya bukan undangan, tetapi pemberitahuan kepada pemilih. Cukup bawa e-KTP saja ke TPS, nanti petugas akan mengeceknya di DPT," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Jambi, Yatno. Dikatakannya, meskipun ada pemilih yang terdaftar di dalam DPT tidak menerima undangan tersebut, pemilih dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS nantinya.
“A6 itu sifatnya pemberitahuan, kalau ada yang belum dapat mungkin tidak sedang dirumah saat A6 itu disebarkan, datang saja ke TPS bawa e-KTP, nanti disana akan dicek DPT nya,” tukasnya. (sm)
Buku Peta Data Dilaunching, Paul: Semoga Dapat Berkah Nuzulul Quran
Luncurkan Buku Peta Data, KPU Provinsi Jambi: Pertama Di Indonesia
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Bawaslu Surati Ketua RT dan Warga Pemilik C6 Soal Dugaan Kampanye Diluar Jadwal
Logistik Kembali Didistribusikan, KPU Sebut Tidak Ada Lagi Kekurangan
SAH: Bagi Gerindra Pilihan Boleh Beda, Silahturahmi Tetap Dijaga


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



