JAMBERITA.COM- Caleg DPR RI dari Partai Gerindra ditangkap Bawaslu Sungaipenuh. Caleg ini ditangkap diduga akan membagi-bagikan uang bagi masyarakat. Ini karena ada barang bukti ditemukan Rp94 juta.
Pimpinan Bawaslu Sungaipenuh, Nadia Vila mengatakan jika saat ini temuan ini sedang dalam tahap klarifikasi dan investigasi. "Masih dalam tahap investigasi dan klarifikasi," kata Nadia saat dihubungi Rabu (17/4/2019).
Apakah benar ada barang bukti sebesar Rp94 juta? "Iya benar," kata Nadia.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin juga membenarkan adanya temuan soal Caleg di Sungaipenuh. "Iya Sudah diproses di Gakkumdu tadi malam sekitar jam 9 malam," katanya.(sm)
Olahraga Kekinian Padel Kalcer Segera Hadir di Jambi, Ini Lokasnya
KORMI Jambi Boyong 20 Medali Emas, 27 Perak dan 17 Perunggu, Ketua Edi Purwanto : Terimakasih
Inspektorat Ungkap Temuan BPK di Islamic Center Masih Rp2,4 M, PUPR - Rekanan Segera Dituntaskan
Kebanjiran, TPS 3 dan 4 di Bagan Pete Kota Jambi Terpaksa Pindah
Warga Minta Kepastian Soal Penundaan Pemilu di 30 TPS Payo Selincah Karena Kotak Kardus Rusak


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



