Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Masyarakat



Minggu, 12 Mei 2019 - 09:28:18 WIB



Oleh:Chandra Agusti Pratama 

Saat ini dunia semakin berkembang, banyak negara melakukan berbagai cara agar meningkatkan ekonomi negaranya, salah satunya dengan menerapkan pajak kepada warga negara.

Sama halnya seperti di negara Indonesia juga menerapkan pajak sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan devisa negara. Ada beberapa pajak yang ada di Indonesia, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor(PKB).

PKB sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi, artinya setiap provinsi di Indonesia mempunyai peraturan daerah sendiri dalam menerapkan pajak tersebut. Selain itu juga diatur dalam Pasal 3 sampai pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Pada kesempatan kali ini penulis tertarik membahas hal ini, karena dari penulis sendiri melihat bahwa efektivitas nya sendiri masih rendah.

Tentu saja jika kita melihat di daerah perkotaan, maka penerapan pajak tersebut kemungkinan besar akan berhasil. Namun, bagaimana dengan penerapan di pedesaan? Hal ini terbukti bahwa penerapan nya masih sangat rendah.

Salah satu faktor yang menjadi adalah kurangnya kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut. Bahkan mereka sebagian besar wajib pajak tersebut tidak menggunakan plat motor sebagai tanda bahwa motor tersebut telah membayar pajaknya.

Sedangkan faktor lain disebabkan oleh wilayah, pada pedesaan letaknya jauh dari kota, hal ini tentu menjai penyebab wajib pajak terhambat untuk membayar pajak tersebut. Pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyediakan tempat yang terjangkau agar wajib pajak bisa membayar pajak tanpa harus jauh-jauh pergi ke kota.

Oleh karena itu sangat perlu dukungan dari semua pihak, baik pemerintah daerahnya, masyarakatnya maupun pihak lain yang terlibat agar berjalan dengan maksimal.

*Mahasiswa Fkultas Hukum UNJA



Artikel Rekomendasi