Tak Ada Parpol Yang Bisa Usung Sendiri Cagub di Pilgub 2020, Ini Syarat Dukungan untuk Mendaftar KPU



Sabtu, 18 Mei 2019 - 16:45:56 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM- Hasil pemilu legilsatif 2019 memastikan tidak ada partai politik (parpol) yang bisa mengusung sendiri calonnya di Pemilihan Gubernur (pilgub) 2019. Ini karena syarat dukungan minimal untuk mengusung pasangan calon adalah minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dan pemilu.

Baca juga: Ingin Jajal Jalur Independen, Pasangan Cagub Jambi Wajib Kumpulkan Dukungan 200 Ribuan KTP

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan berdasarkan pasal 40 UU Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan jika Partai Politik atau gabungan Parpol dpt mendaftarkan Paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPRD atau 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dlm Pemilu. “Iya 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pleno KPU Provinsi Jambi, ada 10 parpol yang meraih kursi di DPRD Provinsi Jambi. PDIP sendiri meraih 9 kursi atau 16,36 persen. Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN meraih 7 Kursi atau 12,72 persen. Kemudian PKB dan PKS meraih 5 kursi atau 9,09 persen. PPP meraih 3 kursi atau 5,45 persen, dan Nasdem serta Hanura meraih dua kursi atau 3,64 persen.

Sementara untuk 20 persen kursi di DPRD Provinsi Jambi adalah 11 kursi. Artinya partai politik wajib koalisi untuk bisa mengusung calon. Dengan sebaran persentase jumlah kursi PDIP cukup menambah 2 kursi untuk bisa mengusung calon sendiri. Sementara Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN harus bisa menambah 4 kursi untuk mengusung calon. Artinya jumlah calon yang bisa diusung parpol sebenarnya bisa lebih dari 3 pasangan calon.(sm)





Artikel Rekomendasi