Dirikan Bendera Setengah Tiang, Aliansi Mahasiswa Segel Kantor DPRD Provinsi Jambi



Rabu, 22 Mei 2019 - 16:53:06 WIB



Suasana aksi
Suasana aksi

JAMBERITA.COM- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jambi setelah menggelar aksi pembakaran ban di Simpang BI Kawasan Telanaipura berlanjut ke Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Akan tetapi setelah mereka tiba di depan kantor DPRD Provinsi Jambi, kantor sudah kosong dan pintu gedung dewan pun sudah tertutup rapat. Hanya ada puluhan petugas aparat keamanan yang berjaga.

Menariknya dari puluhan aparat keamanan (Polri) yang berjaga, aksi unjuk rasa mahasiswa itu dihadapan dengan Polwan-Polwan di barisan paling depan sehingga tidak adanya aksi saling dorong antar mahasiswa dengan petugas.

Berdasarkan pantauan jamberita.com aksi dan orasi masih terus mereka lakukan dan meminta aparat kemanan yang berjaga untuk memanggil anggota DPRD agar dapat menemui mereka dalam menyampaikan aspirasi.

Berselang beberapa menit kemudian, puluhan mahasiswa ini mundur dari hadapan para petugas. Lalu mereka pindah ke halaman depan Gedung DPRD untuk melakukan aksi menurunkan bendera setengah tiang.

"Berhubung, anggota dewan tidak ada ditempat, untuk itu kita sepakat menurunkan bendera setengah tiang sebagai wujud duka cita kita terhadap anggota KPPS yang meninggal," orasinya Korlap Aksi yakni Arbi, Rabu (22/5/2019).

Namun aksi mereka untuk menurunkan bendera merah putih di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi tidak bisa di lakukan, karena sudah dijaga oleh aparat kepolisian dan diajak mediasi sehingga mereka mendirikan bendera setengah tiang sekaligus menyegel kantor DPRD. 

Untuk diketahui 4 tuntutan mereka yang ingin sampaikan kepada dewan yaitu, meminta upaya represif Pemerintah terhadap kebebasan berpendapat itu dihentikan, karena menurutnya, itu menandakan kemunduran berdemokrasi.

"Meninggalnya 608 anggota KPPS adalah bentuk kegagalan pemerintah dalam melangsungkan pesta demokrasi ini yang ingin kami sampaikan supaya dewan mendengar," ujarnya dalam aksi tersebut Mereka juga mendesak pemerintah mererevisi undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 34 7 tentang pemilu serentak.

"Aliansi Mahasiswa Jambi menekankan kepada pemerintah untuk menegakkan pasal 1 ayat 2 undang-undang dasar 1945 kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang 1945," jelasnya. Selanjutnya mereka membubarkan diri dengan tertib."Ini bulan puasa kita tidak akan melakukan kerusakan apa apa," ujarnya kepada petugas.(afm)





Artikel Rekomendasi