Jika Gugatan PBB dan PDIP Tak Diregister MK, KPU Kota Jambi Secepatnya Akan Lakukan Penetapan Calon



Senin, 27 Mei 2019 - 05:25:41 WIB



Adithiya Diar
Adithiya Diar

JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi saat ini masih menunggu kepastian apakah permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang diajukanoleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diregister. "Kami saat ini menunggu kepastian itu (register gugatan, red)," kata kata Adithiya Diar, Komisioner KPU Kota Jambi, Senin (27/5/2019).

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan provinsi mengenai gugatan tersebut. DSaat ini, kedua partai ini masih dalam proses perbaikan berkas gugatan yang dimasukkan. "Berkas tersebut kembali akan dicek oleh MK hingga 1 Juni mendatang," katanya lagi.

Dalam masa itu, ketika pihaknya belum menerima berkas perkara dari MK yang menyatakan diregister, maka pihaknya belum menyiapkan apapun. Nanti ketika BRPK itu sudah ada dari KPU RI baru akan disiapkan segala sesuatunya. "Tim internal dan juga alat bukti akan segera disiapkan setelah BRPK kami terima," ujar pria yang dulu aktif sebagai pengacara ini.

"Bisa saja nanti permohonan gugatan tersebut dianggap tidak lengkap oleh MK, maka kami bisa segera melakukan penetapan calon terpilih," tukasnya. (am)





Artikel Rekomendasi