JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi saat ini masih menunggu kepastian apakah permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang diajukanoleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diregister. "Kami saat ini menunggu kepastian itu (register gugatan, red)," kata kata Adithiya Diar, Komisioner KPU Kota Jambi, Senin (27/5/2019).
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan provinsi mengenai gugatan tersebut. DSaat ini, kedua partai ini masih dalam proses perbaikan berkas gugatan yang dimasukkan. "Berkas tersebut kembali akan dicek oleh MK hingga 1 Juni mendatang," katanya lagi.
Dalam masa itu, ketika pihaknya belum menerima berkas perkara dari MK yang menyatakan diregister, maka pihaknya belum menyiapkan apapun. Nanti ketika BRPK itu sudah ada dari KPU RI baru akan disiapkan segala sesuatunya. "Tim internal dan juga alat bukti akan segera disiapkan setelah BRPK kami terima," ujar pria yang dulu aktif sebagai pengacara ini.
"Bisa saja nanti permohonan gugatan tersebut dianggap tidak lengkap oleh MK, maka kami bisa segera melakukan penetapan calon terpilih," tukasnya. (am)
Digugat PDIP terkait PHPU Dapil 5, Ini Tanggapan KPU Kota Jambi
PDI Perjuangan Gugat ke MK Untuk Hasil DPRD Kota Jambi Dapil 5
Lagi, 2 Parpol Tambahan Juga Ikut Gugat, Total 6 Partai Siap Adu Bukti di MK
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Jambi Gelar Salat Gaib hingga Ke Mapolda Jambi, Ini Tuntutannya
Tiga Pejabat Eselon III Resmi Dilantik, Kejati Jambi Perkuat Struktur Organisasi

