SAH Perjuangkan Payung Hukum Perkembangan Ekonomi Kreatif Tanah Air



Kamis, 20 Juni 2019 - 08:43:54 WIB



Sutan Adil Hendra
Sutan Adil Hendra istimewa

JAMBERITA.COM- Pimpinan Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) menilai perkembangan ekonomi kreatif membutuhkan payung hukum untuk menjamin kreativitas ekonomi ini terus dikembangkan secara nasional.

"Perkembangan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan kelembagaan yang permanen, sehingga ada kepastian program dan anggaran dari satu kelembagaan pemerintahan untuk mengurus ekonomi kreatif di tanah air," ungkapnya ketika rapat panitia kerja (Panja) RUU ekonomi kreatif (18/6/2019) kemarin di Senayan.

Sehingga untuk memfasilitasi kepentingan ini Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) dinilai akan menjadi payung hukum terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra ini, RUU Ekraf akan memperkuat Kelembangaan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang selama ini hanya dipayungi hukum dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 72 tentang Badan Ekonomi Kreatif, jadi ketika UU Ekraf ini ada kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap industri kreatif terus menerus, karena tidak selamanya kita mengandalkan ekonomi dari sumber daya alam (SDA) yang lama kelamaan makin tergerus.

“DPR bersama pemerintah akan memperkuat regulasi, karena selama ini Bekraf tidak bisa berbuat banyak hal, anggaran terbatas, kelembagan Bekraf hanya di pusat tidak ada di provinsi dan kabupaten/kota. Padahal, saat ini Bekraf telah membentuk ekosistem yang baik bagi perkembangan Ekraf,” tuturnya.

Selanjutnya SAH menambahkan RUU ini dibuat unutk memfasilitasi, bukan membatasi kreativitas masyarakat. Hadirnya RUU ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus dalam perkembangan industri ekonomi kreatif di Indonesia.(*/sm)

 



Artikel Rekomendasi