JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 7,081 gram Senin (24/6/2019).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Harrfinal mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari tiga tangan tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu.
Untuk tiga tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda yakni JM dan SB di kebun kopi dan satu tersangka MT di Pasar Hongkong.
"Barang haram itu dibeli tersangka dengan harga Rp 4 juta," ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap penjual narkotika jenis sabu itu. Karena, tiga tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pemakai.
"Untuk ketiga tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman dibawah lima tahun penjara," pungkasnya.(afm)
Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan di Lapas!
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
4 Orang Diduga Pelaku Pengrusakan Mapolsek Batin XXIV Diamankan Polda Jambi
Polda Jambi Gratiskan Tes Urine dan Konsultasi Soal Narkoba di Transmart Thehok
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
