JAMBERITA.COM - Bawaslu Merangin menerima jawaban dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap rekomendasi yang disampaikan pada 16 April terhadap pelanggaran ketidaknetralan ASN Merangin. ASN tersebut adalah Sekretaris Kecamatan Bangko, Zainul Arifin.
Pimpinan Bawaslu Merangin, Salman, mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan dari KASN terkait rekomendasi yang dikirim pada 16 April lalu. Dalam surat bernomor R-1769/KASN/5/2019 ini menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang kepada Sekretaris Kecamatan Bangko tersebut.
"Kami hanya menerima putusan itu saja," katanya kepada Jamberita.com, Jumat (12/7/2019).
Ia mengatakan, pihaknya sendiri menyatakan ketidaknetralan nya ketika memposting salah satu caleg dari Perindo di akun media sosial Facebook. Untuk menjalankan sanksi tersebut, Pemda yang bertanggung jawab menjalankan. "Karena kami tidak ada hak untuk memberikan sanski. KASN juga memberikan perintah kepada Bupati Merangin untuk menjalankan rekomendasi tersebut," ujarnya.
"Kami sebagai lembaga pengawasan untuk kasus ini sudah selesai disini. Sanksi tersebut akan dijalankan oleh Pemda sebagai pihak yang berwenang," tutupnya. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
6 Parpol Gugat Pileg Jambi, Berkarya Tidak Hadir Dalam Sidang Pendahuluan
Sidang Pendahuluan Sengketa Pileg Jambi Selesai, Sanusi: 18 Juli Sidang Lanjutan
Figur Ulama Mencuat di Pilgub dan Pilbup, Ini Kata Pengamat Soal Peluang Menangnya


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



