Jumlah Tersangka Dari Kelompok SMB Pimpinan Muslim CS Jadi 41 Orang



Sabtu, 20 Juli 2019 - 13:15:16 WIB



JAMBERITA.COM- Tersangka penyerangan yang dilakukan Kelompok Muslim yang tergabung dalam Serikat Mandiri Batanghari (SMB) bertambah.

Dimana dari jumlah 20 orang menjadi 41 orang pada Sabtu (20/7/2019).

Dimana sebelumnya Tim Gabungan TNI/Polri jajaran Korem042/Gapu dan Polda Jambi berhasil mengamankan kelompok brutal ini sebanyak 45 orang, Kamis (18/7/2019).

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus melakukan pemeriksaan intensif pasca penangkapan 45 orang anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik kembali menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Total sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kelompok SMB.

"Tersangka bertambah jadi 41 orang, laki laki 40 dan perempuan satu orang," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Fariyadi, Sabtu (20/7/2019).

Diberitakan sebelumnya, Jumat (19/7/2019) kemarin Polda Jambi telah menetapkan 20 orang tersangka dari total 45 orang yang di tangkap pada, Kamis (18/7/2019) sore.

Muslim dan anggota kelompoknya ditangkap terkait aksi penganiayaan terhadap anggota Satgas Karhutla, serta pengrusakan terhadap fasilitas PT. Wira Karya Sakti (WKS) bahkan kepada anggota TNI/Polri yang tengah menjalankan tugas.

Adapun 45 orang yang ditangkap yakni Muslim, Sum, Rirski, Sardi, Agusnadi, Adi, Munir, Ruben, Sukiyo, Danres, Jupri, Wiwin, Juki, Sopian, Rian, Kewat, Sarno, Nintin.

Samludin, Betilas, Bangun, Sodirin, Payunda, Darjo, Maun, Yanto, Rusdi, Eko, Misdi, Sukur,Faujan Sapurta, Misbah Ilham Robani,, Tomi Sarial Arifin, Dini Oktaria, Ngadimin, Johanes, Suratno, Batila, Bujang Putih, Irpan dan Rohali.

Selain itu dalam penangkapan tersebut diamankan alat bukti berupa 10 senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur, 4 peluru tajam, dua unit HT, Setu leptop, dua unit motor dan baju kaso TNI sebanyak satu buah.(afm)





Artikel Rekomendasi