JAMBERITA.COM - Pansel akhirnya selesai melakukan rapat pembahasan permintaan perpanjangan waktu yang dilayangkan oleh PKB. Hasil keputusan itu memunculkan 3 opsi.
Ketua Panitia Seleksi Calon Wagub Provinsi Jambi, Nasri Umar, pihaknya dalam hasil rapat tersebut memutuskan 3 opsi. Opsi pertama adalah menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk membuat jadwal ulang. "Jika opsi ini diambil maka akan lewat Bamus untuk merancang jadwal baru," katanya ketika dikonfirmasi awak media di DPRD Provinsi Jambi, Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan, untuk opsi kedua adalah menyerahkan kepada Gubernur untuk menyerahkan 2 nama. Opsi ketiga adalah dengan menutup tahapan. "Dalam hal ini diartikan tidak akan ada Wakil Gubernur," kata politisi Partai Demokrat ini.
Semua opsi yang pihaknya berikan ada dasar hukumnya. Namun, pihaknya menyarankan untuk mengambil opsi kedua karena dengan itu tidak ada batas waktu. "Jadi posisi kami hanya menunggu saja," tukasnya. (am)
Sayangkan Sikap Bawaslu Provinsi Tidak Ambil Tindakan Cepat, Ribut: Ini Menyangkut Nasib Orang
Jelaskan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Majelis: Kenapa Bawaslu Tidak Diundang Pleno
Kejadian Khusus Tak Ada Di Pleno Kecamatan, Majelis Tanya Langsung Pihak Terkait
2 Data DA1 Berbeda Antara Bawaslu dan KPU, Ini Penjelasan KPU Bungo


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



