JAMBERITA.COM- Pemerintah Kota Jambi menghimbau panitia qurban untuk tidak menggunakan kantong plastik untuk membungkus daging yang akan dibagikan ke masyarakat.
Ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 8 Agustus 2019 ini.
Adapun ini berdasar Peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Kota Jambi ini disebutkan dalam rangka Rangka Hari Raya ldul Adha 1440 H / 2019 M dan penyembelihan hewan Qurban di Masjid/Mushalla/Langgar/Pondok Pesantren dan lingkungan masyarakat diminta kepada Saudara untuk menghimbau kepada Panitia.
Qurban di setiap lokasi penyembelihan tidak menggunakan kantong plastik dalam hal distribusi/pembagian daging qurban.
Untuk itu, Penerima Daging Qurban diminta membawa tempat/wadah sendiri pada saat pengambilan daging qurban jika penita qurban tidak menyediakan.
Dengan mengurangi penggunaan Kantong Plastik maka kita peduli terhadap dampak lingkungan akibat sampah plastik.(*/sm)
SAH Paparkan Strategi Pariwisata Digital Menuju Era Komunikasi 4.0
Razia Kejahatan Kendaraan, Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Diduga Kurir Sabu
Proyek APBN Rp13 Miliar di Danau Sipin Kota Jambi Disetop Warga
Puncak HKG PKK ke 47 Provinsi Jambi, Rahima Beri Surprise ke Ny Ning Muchlis
DPRD Setuju Perubahan APBD Jambi Rp5,2 Triliun, Fachrori: Bukan Untuk Keluarga
Koalisi Minta Jadwal Bertemu Gubernur, Kabiro Humas: Besok Atau Lusa
Gubernur Al Haris Ikut Raker Bersama Komisi II DPR RI - Mendagri, Ini yang Dibahas!


