JAMBERITA.COM- Pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi auditorium UIN STS Jambi masih berlanjut.
Bahkan minggu ini, Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi akan memeriksa 16 orang saksi, termasuk SR, Kabag Perencanaan dan Keuangan UIN STS Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Paratani, ada 16 saksi yang akan diperiksa secara maraton dalam minggu ini.
Dimana, mulai Rabu besok (14/8) sebanyak 10 saksi, dilanjutkan Kamis esok harinya akan dipanggil 5 orang saksi dan 1 saksi akan dipanggil penyidik pada Jum’at pagi.
“Pada hari Rabu, 8 orang seluruh pekerja PT Lambok mulai dari satpam hingga pelaksana lapangan, 2 saksi dari Pokja. Sedangkan pada hari Kamis, saksi yang dipanggil terdiri dari 3 orang dari PT Lambok dan 2 orang dari swasta pendukung pekerjaan. Kemudian di hari Jum’at, kita akan memanggil SR, Kabag Canakeu UIN STS Jambi,” ujarnya dalam rilis resminya hari ini Senin (12/8/2019).
Sebelumnya penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak vendor, konsultan pengawas, bendahara proyek dan satu orang lainnya.
Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.(*/sm)
Spanduk Selamat Atas Kembalinya Gedung ke PGRI Dipasang di Depan Kantor KPU Kota Jambi
Dukung Go Green, Insan Madani Distribusi Daging Qurban Gunakan Keranjang Bambu
Tidak Gunakan Kantong Plastik, Pemkot Jambi Pakai Keranjang Daun Pandan Distribusi Daging Kurban


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



