JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai memberlakukan peraturan terbaru terkait pajak kendaraan bermotor. Dimana kendaraan yang lebih dari dua tahun tidak membayar pajak maka data kendaraan akan hilang dari database.
Ini disampaikan Sekda Provinsi Jambi M Dianto setelah membuka rapat koordinasi pendapatan daerah tahun 2019 di Abadi Hotel Kota Jambi. Menurutnya, aturan ini diterapkan agar semua masyarakat taat membayar pajak.
"Sekarang ada peraturan baru, kalau masyarakat tidak membayar pajak lebih dari 2 tahun maka kendaraan itu dianggap bodong dan hilang dari database," ungkapnya, Senin (12/8/2019).
Apabila hilang dari database selama dua tahun maka tidak bisa menunggu hingga pemutihan. Akibatnya kendaraan tersebut harus didaftarkan ulang sebagai kendaraan baru yang akan dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor yang pertama kali.
"Itu (aturan) sudah berlaku dan dihimbau oleh pemerintah pusat, nanti kita akan sosialisasi tentang peraturan pemerintah terbaru tentang pajak daerah terutama dengan kendaraan bermotor," pungkasnya.(afm)
Kasus Auditorium UIN Jambi, 16 Saksi Akan Dipanggil Maraton Pekan Ini
Spanduk Selamat Atas Kembalinya Gedung ke PGRI Dipasang di Depan Kantor KPU Kota Jambi
Dukung Go Green, Insan Madani Distribusi Daging Qurban Gunakan Keranjang Bambu


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



