JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi selain mengamankan 259 Ganja kering juga berhasil menangkap tiga orang pelaku yang membawa sabu seberat 1000 gram (1kg).
Sabu ini rencananya akan diedarkan di Kuala Tungkal.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs, Muchlis,AS.MH menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu seberat 1 kg diamankan di Pasar Kalangan, KM 16 Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Sabu seberat 1 kg ini akan di bawa ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan melewati Kota Jambi ini berasal dari Palembang. Dan Jambi ini sebagai tempat lintasan peredaran narkoba," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Selasa (13/8/2019).
Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah Raju Kumar warga Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, Rendy warga Sengeti Muaro Jambi, Dion warga Kayo Aro, Kabupaten Muaro Jambi.
Atas perbuatan dari ketiga pelaku ini mereka disangkakan dengan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Dengan diamankannya narkotika jenis sabu seberat 1 kg ini, kita telah memutuskan mata rantai peredaran dan penggunaan gelap narkotika di wilayah Jambi dan puluhan ribu juta jiwa yang terselamatkan," pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
1.512 Personel dan Tim Gabungan Karhutla Diterjunkan, Danrem 042/Gapu: Hari Ini Tidak Ada Api
Tender Proyek di PUPR Provinsi Jambi Harus Diulang, Karena Tak Penuhi Syarat


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



