KPK Ultimatum Pihak Pengelola Aset Pemprov Jambi yang Menunggak, Korwil II: Bisa Pidana



Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:49:49 WIB



JAMBERITA.COM - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi melalui sektor aset barang dan jasa tidak mencapai target.

Pasalnya menurut Kabiro Aset Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi Riko Febrianto sejauh ini masih ada pihak pengelola yang masih belum membayar sewa tanah alias menunggak.

"Target kita realiasinya memang masih agak rendah ya," ungkapnya saat dikonfirmasi jamberita.com, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (26/8/2019).

Menurut Riko, itu bukan karena sewa akan tetapi masih menunggak, seperti misalnya STIE. Dimana seharusnya mereka membayar sewa tanah sekitar Rp165 juta/pertahun, begitupun dengan sewa Lapangan Golf di kawasan Telanaipura tidak jauh dari Balai Lapangan Kerja (BLK).

"STIE masih menunggak, banyak, ada datanya dengan kami tapi saya belum megang," ujarnya.

Koordinator Wilayah II Sumatra Korsupgah KPK Abdul Haris menegaskan terkait dengan pembayaran sewa aset, pihaknya pertama akan melakukan preventif kepada pihak penggelola.

"Pertama kita akan melakukan dua kegiatan pertama preventif, disitu disebutkan terkait dengan sewa aset diisi oleh KPK untuk melakukan peringatan," terangnya.

Apabila pihak pengelola masih membandel, KPK mengultimatum pihak pengelola dan merekomendasikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera (ASDATUN) selaku jaksa pengecara negera untuk menggugat.

"Mungkin bisa dilakukan perdata maupun pidana jika memang tidak bisa dilakukan dengan (preventif) seperti itu, (digugat) sangat bisa sekali," jelasnya.

Korsupgah KPK hari ini, sekira Pukul 14.00 WIB Selasa (27/8/2019) kembali menggelar rapat Evaluasi Monitoring Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penyelesaian Aset Pemprov Jambi di ruang Rapat Sekda.(afm)





Artikel Rekomendasi