JAMBERITA.COM- Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi M Ali Zaini menyatakan segera melayangkan gugatan terkait dengan persoalan aset tanah di komplek DPRD di kawasan Telanai Pura.
"Itu tumpang tindah, Hak Pakai (HP) nomor 6, tahun 1987 seluas 7,2 Hektar, terletak di jalan A Chatib Rt 11Kelurahan Pematang Sulur Talanai Pura," ungkapnya saat dikonfirmasi jamberita.com di ruang pola kantor gubernur jambi, Kamis (29/8/2019).
Selanjutnya Ali juga mengklaim setelah komplek DPR, maka akan menyelesaikan persoalan tanah yang di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Provinsi Jambi yang digunakan oleh pihak ketiga dengan tanpa izin Pemprov.
"Karena itu milik Pemprov di HP nomor 8. kita akan mempersiapkan data data dan sudah berkordinasi ke Kejati sesuai dengan MoU yang sudah kita tandatangani, selaku jaksa pengacara negara," terangnya.
Menurut Ali, ini adalah langkah-langkah dalam penyelesaian terkait lahan tanah Pemprov Jambi yang bermasalah. Diantaranya, komplek DPRD, dan tanah depan UIN Telanai Pura dan beberapa lainya yang juga bermasalah.
"Untuk di depan UIN Telanai itu sekitar 40 tumbuk dengan luas 9626 M/segi, berarti yang dipakai masyarakat kurang lebih 4000 meter. Ini juga merupakan tindak lanjuti dan arahan tim Korsupgah KPK," pungkasnya.(afm)
Dokumen Penting Terbongkar, PH : Dugaan Mark Up di Kasus Perumda Tirta Mayang Terbantahkan
Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim Resmi Ditahan, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pelabuhan Ujung Jabung
Waspada Penipuan, Kejati Jambi Imbau Warga Tak Percaya Pesan Mengatasnamakan Pejabat
Siap-Siap... 14 Hari Kedepan, Polda Jambi Gelar Razia Kendaraan
Selain ke Disdik, KPK Juga Tinjau Aset Tanah Pemprov Jambi yang Bermasalah
SAH Tegaskan Masalah SDM Dan Kesejahteraan Guru Harus Selalu Menjadi Prioritas
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api


