JAMBERITA.COM- Memasuki hari terakhir kunjungan kerja (Kunker) Tim Korsupgah KPK juga mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi , Jum'at (30/8/2019).
Salah satu tim Korsupgah KPK Juned mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari program Korsupgah KPK untuk melihat langsung praktek pelayanan perizinan.
Secara sistem, menurutnya pelayanan perizinan di DPMPTSP Provinsi Jambi sudah berjalan sebagaimana mestinya. Akan tetapi mesti ada yang harus dibenahi seperti komunikasi antar unit.
“Kami rekomendasikan mengenai perbaikan sistem, baik online yang menggunakan OSS, maupun yang non OSS. Seperti pengembangan tracking, tanda tangan digital, termasuk dengan standar pelayanan minimal,” katanya.
Juned mencontohkan, untuk standar pelayanan minimal, misalnya lama masa pengurusan perizinan. Jika dalam standarnya perizinan selesai selama 15 hari kerja, maka tidak boleh lebih dari itu.
"Kemudian terkait dengan SDM, perlu komunikasi dan koordinasi antar lini. Tapi secara umum, hasilnya sudah mulai bagus,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Imron Rosyadi mengatakan ada beberapa poin yang menjadi masukan dari Korsupgah KPK. Hal ini lebih kepada internal di DPMPTSP. Seperti anggaran untuk tim teknis melakukan survey ke lapangan.
“Untuk tim teknis yang survey ke lokasi perizinan yang diajukan. Kami tidak punya anggaran untuk itu. Saat ini anggaran tim teknis dari masing-masing OPD yang merekomendasikan izin tersebut. Seharusnya tim teknis terpusat di DPMPTSP,” katanya.
Selanjutnya masalah tunjangan khusus untuk bagian pelayanan juga menjadi masukan dari tim Korsupgah. Untuk ini pihaknya juga tidak memiliki anggaran, seharusnya tunjangan itu memang harus dibedakan mengingat resiko kerja di bagian pelayanan perizinan.
“Saat ini, pegawai bagian pelayanan perizinan menerima gaji dan TPP seperti pegawai di OPD-OPD lainnya,” terangnya.
Selanjutnya, mengenai administrasi pelayanan perizinan, Korsupgah juga membahas mengenai tanda tangan digital yang saat ini belum ada di DPMPTSP Provinsi Jambi. Imron mengatakan, untuk pembuatan tanda tangan digital tersebut sudah diajukan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jambi.
“Namun kami jelaskan, bahwa nomor antrian baru akan dikeluarkan oleh Badan Sandi Negara pada Desember mendatang. Dan tim KPK memahami persoalan tersebut, karena kendalanya ada di pusat. Itu poin-poin yang dibahas, namun secara umum menurut KPK sudah baik,” pungkasnya. (afm)
Miris, Bupati Pati Terjaring OTT KPK, Peras Calon Perangkat Desa hingga Miliaran Rupiah
Kemendikdasmen SE Nomor 1 Tahun 2026, Pendidikan di Daerah Bencana Wajib Berlanjut
KPK Kantongi Rp22,3 Miliar dari Lelang Barang Rampasan di Hari Antikorupsi 2025
Ini Yang Menjadi Alasan Syaihu Cs Ikut Masuk Dalam SK dan Dilantik
Ratusan Brimob Polda Jambi Diberangkatkan Ke Papua, Kapolda: Mohon Doanya
Korem 042/Garuda Putih di Jambi Gelar Shalat Ghaib Untuk Serda Rikson Edi Chandra


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



