JAMBERITA.COM- Angka Kualitas udara yang terus membhayakan bagi kesehatan membuat Pemerintah Kota Jambi tidak hanya meliburkan siswa PAUD/TK, SD dan SMP saja, tapi juga kelompok rentan ibu hamil khususnya di lingkup Pemerintah Kota Jambi.
Pihak perusahaan swasta juga dihimbau untuk melakukan kebijakan yang sama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dimana, dalam keterangan tertulis resmi dari Pemerintah Kota (Pmekot) Jambi, Pemkot meliburkan ASN/PTT Ibu Hamil di lingkup Pemkot Jambi selama tiga hari.
“Tak hanya itu, kepada sektor swasta dalam Kota Jambi juga dihimbau memberikan dispensasi LIBUR bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, selama 3 hari,” kata Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar Minggu (22/9/2019).
Berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada DIATAS BAKU MUTU atau berada diatas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori SANGAT TIDAK SEHAT hingga BERBAHAYA.
Maka dengan berpedoman pada MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, dan berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap kesehatan IBU HAMIL. Maka Pemerintah Kota Jambi menetapkan kebijakan sebagai berikut :
Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud.(*/sm)
Perkuat Sinergi, Bupati Fadhil Arief Hadiri Rapat Kesiapsiagaan Karhutla
BMKG Jambi Rilis Prediksi Musim 2026: Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dan Lebih Panjang
WWF Indonesia Wujudkan Konservasi Inklusif Lewat Restorasi Berbasis Masyarakat di Lanskap TNBT
Apresiasi Kapolda, Danrem dan BPBD Tangani Karhutla, SAH Minta BNBP Buat Hujan Buatan di Jambi
Aksi Sosial Cegah Dampak Asap, Mahasiswa Kukerta di Desa Pandan Lagan Bagi-bagi Masker ke Warga


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



