JAMBERITA.COM - Joe Fandi Yusman alias Asiang mempercayakan 7 pengacara untuk membantunya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (tipikor) kasus suap RAPBD 2017-2018.
Kuasa hukum Asiang ini tergabung dalam Handika Honggowongso dan rekan yang berkantor di Jakarta Pusat.
Baca: Sidang Asiang Dilanjutkan ke Pembuktian Kamis Depan
Mereka yakni Mgs. Mohammad Fariz, SH, MH., Handika, SH, MH., Mari Koesbianto, S.H., Abdul Rahman Yakub S.H, MH., Adri SH, MH,.Rangga Maulana, S.H, dan Mohammad lqbal, S.H,.
Mgs Mohammad Fariz dan Handika ini merupakan kuasa hukum Zumi Zola ketika menangani kasus yang sama dengan Asiang. Mereka jugabyangbmewakili Zola memberikan pernyataan di media.
Saat ini proses sidang masih belum berlangsung, karena masih menunggu majelis hakim yang menangani perkara itu.
Untuk diketahui, Asiang merupakan 13 tersangka yang satu-satunya dari pihak swasta yang ditetapkan oleh KPK terhadap kasus suap RAPBD 2017-2018.
Asiang sendiri juga merupakan orang pertama yang akan menjalani sidang dari 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Sidang Perdana, Asiang, Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Tiba di Pengadilan Tipokor
Jadi Tersangka KPK, Rizal Djalil Siap Buka Bukaan Bahkan Singgung Dua Dinasti di Jambi
Asiang Segera Disidang, Ini Susunan Hakim yang Ditunjuk Pengadilan Negeri Jambi
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



