JAMBERITA.COM- Intimidasi terhadap wartawan dalam melakukan peliputan kembali terjadi.
Kali ini terjadi saat peliputan aksi pedagang Angso Duo yang protes terhadap pungutan pengelolaan pasar sebesar Rp20 ribu per hari oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku perusahaan pengelola pasar pada Selasa (15/10/2019).
Intimidasi ini terjadi saat salah satu wartawan Tribun Rohmayana ingin meminta konfirmasi terkait aksi pedagang ke pihak PT EBN.
Namun pihak PT EBN enggan diwawancarai. Akibatnya salah seorang oknum mendadak mengusir wartawan. Ia juga meragukan apakah benar wartawan meski sudah diperlihatkan ID card dari Tribun dan Jambi TV.
Ia bahkan meminta menghentikan video dan meminta nomor HP wartawan.
"Ini ruang publik kenapa harus izin," kata Yana. Ini langsung dijawab salah satu oknum. "Nanti diperlintir, "jawabnya. Ia lalu memerintahkan agar petugas kemananan mengusir wartawan.(*/sm)
Nah, KUA-PPAS APBD 2027 Sudah Disepakati : Selisih Rp25 Miliar di Disdik dan PUTR Baru Terkuak
SAH Tegas Pertahanan Nasional Prioritas Presiden Prabowo Menjamin Keberlanjutan Pembangunan
FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok
Video Duel Siswa Berseragam SMPN 1 Jambi Ditonton Teman-Temannya Beredar
Pesawat Lion Air Pagi Ini Gagal Mendarat Karena Kabut Asap Tebal
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026



