JAMBERITA.COM- Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan Terdakwa Jeo Fandy Yoesman kembali digelar di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10/2019).
Ini merupakan sidang ketiga yang digelar dan sidang kedua untuk pemeriksaan saksi.
Jaksa penutup umum (JPU) Iskandar Marwoto mengatakannharo ini pihaknya menghadirkan tujuh orang saksi yanki Deny Ivantriesyana, Wahyudi. Wasis Sudibyo, Nusa Suryadi dan Amidiy.
"Dua lagi masih dalam perjalanan yang mulia, jadi lima dulu yang menjadi saksi," kata Iskandar.
Adapun saksi yang dalam perjalanan adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain dan Elhelwi.
Dalam kesaksiannya Amidy mengaku jika dirinya ditelpon oleh Erwan Malik yang merupakan Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi.
"Apakah Terdakwa Asiang dapat Proyek lagi di tahun 2018," tanya Hakim.
"Waktu itu Asrul orang terdekat pak Gubernur masih dapat, untuk itu pak Erwan Malik bergerak pinjam uang," kata Amidy.
Hanya saja, Amidy tidak tahu berapa jumlah uang yang dipinjam.
"Kalau berapa tidak tahu, yang jelas itu untuk hari Senin karena ada rapat paripurna" akunya.(sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
7 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Asiang, Ada Staf PU dan Mantan Anggota DPRD
Pengakuan Baru, Tadjuddin Terima Uang di Halaman Kantor PKB, Parlagutan di Pot Bunga
Chumaidi, Syahbandar dan Cornelis Berbeda Soal Uang Ketok Palu, Ini Pengakuannya
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



