Kejari Batanghari Setor Uang Kerugian Negara Rp324, 6 Juta dari Mantan Kades Mato Gual ke Kas Daerah



Kamis, 24 Oktober 2019 - 18:59:43 WIB



JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (KN) Batanghari Bidang Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian negara pada tahap penyelidikan dalam kasus penggelapan Dana Desa TA 2019.

Kapala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan kerugian negara tersebut sebesar Rp.324.610.323 yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Mato Gual, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari.

"Lalu pengembalian uang dilakukan oleh Kajari Batanghari kepada Kepala Inspektorat," ungkapnya, Kamis (24/10/2019).

Selanjutnya uang kerugian negara tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah untuk dikembalikan ke Kas Desa guna dipergunakan dalam melanjutkan pekerjaan yang belum diselesaikan di Tahun 2019.

"Pengembalian kerugian keuangan negara tahap penyelidikan ini, merupakan bentuk kolaborasi bidang intel dan pidsus untuk melaksanakan program jaga desa," jelasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi