JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (KN) Batanghari Bidang Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian negara pada tahap penyelidikan dalam kasus penggelapan Dana Desa TA 2019.
Kapala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan kerugian negara tersebut sebesar Rp.324.610.323 yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Mato Gual, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari.
"Lalu pengembalian uang dilakukan oleh Kajari Batanghari kepada Kepala Inspektorat," ungkapnya, Kamis (24/10/2019).
Selanjutnya uang kerugian negara tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah untuk dikembalikan ke Kas Desa guna dipergunakan dalam melanjutkan pekerjaan yang belum diselesaikan di Tahun 2019.
"Pengembalian kerugian keuangan negara tahap penyelidikan ini, merupakan bentuk kolaborasi bidang intel dan pidsus untuk melaksanakan program jaga desa," jelasnya.(afm)
Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang II Tahun 2019
Empat Kali "Ngamar" dengan Janji Akan Menikahi, Akhirnya Warga Kota Jambi Ini Ditangkap Polisi
Ikuti Lomba Debat Nasional di Bangka Belitung, Deby CS Boyong Piala Ke Jambi
Jadi Tersangka Ilegal logging, Polda Jambi Tangkap Direktur PT Tegar Nusantara Indah
Pemprov Jambi Angkat Bicara Soal Pejabat Pemprov Absen di Mandi Safar, Ini Katanya


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



