JAMBERITA.COM - Bawaslu Tanjung Jabung Timur akan kirimkan surat kepada pemerintah sebagai bentuk pencegahan dini. Ini diperuntukkan untuk seluruh ASN dan juga pejabat dilingkungan wilayah Ujung Jabung ini.
Pimpinan Bawaslu Tanjung Jabung Timur, Saparuddin, mengatakan, pihaknya akan lakukan pencegahan dini dikarenakan petahana yang juga akan kembali ikut berkontestasi. Ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. "Mutasi ataupun menggunakan fasilitas negara tidak diperbolehkan karena akan ada sanksi berat yang akan diterima," katanya kepada Jamberita.com, Selasa (29/10/2019).
Ia menyebutkan, mengenai masalah mutasi tidak diperbolehkan mulai dari 6 bulan sebelum masa penetapan calon terkecuali jika dapatkan izin dari Kemendagri. Selain itu tidak diperbolehkan menggunakan wewenang untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Ketika itu terjadi maka siap-siap akan di diskualifikasi sebagai calon," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini.
Saparuddin juga ingin seluruh ASN harus paham dan tahu apa saja aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Selain surat, pihaknya juga akan gencar sosialisasikan aturan ini di semua hal, termasuk media sosial, termasuk juga menyasar kepada masyarakat hingga komunitas. "Ini diharapkan akan bisa menekan angka pelanggaran yang mungkin akan terjadi nanti," tuntasnya. (am)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Tanjabtim
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Raperbup Sewa Kendaraan Dinas Tanjabbar
Bakri Serahkan SK Ketua PAN Tanjabtim, Laza Resmi Gantikan Romi Hariyanto
Meski Mendaftar di DPP, Nasdem Jambi Undang Fachrori Sampaikan Visi dan Misi
Sebelas Parpol Pemenang Pileg di Tanjabbar dapat Bantuan Parpol
Survei LKPR: Elektabilitas Yunninta Merata, Termasuk di Basis Lawan


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



