JAMBERITA.COM - Lahan eks Angso Duo Jambi hingga kini belum dibangun. Padahal, lahan ini sudah sempat dikelilingi pagar seng.
Beredar kabar jika lahan ini diincar pihak pengelola WTC. Rumor lain ada juga rencana akan dilakukan kerjasama denhan sistem BOT.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Doni Iskandar mengatakan jika mengacu pada amanat tata ruang eks Angso Duo itu adalah ruang terbuka hijau.
"Kenapa ruang terbuka hijau, kota Jambi tidak ada ruang terbuka hijau, kurang masih, cuma ada 9 persen dari amanat 30 persen," katanya saat dikonfirmasi jamberita.com setelah Ia dari Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (30/10/2019).
Kedua, konsep ruang terbuka hijau itu adalah ruang terbuka untuk publik bertemu dan berkumpul bersama keluarganya, jadi apabila dibangun seperti mall atau hotel maka itu akan menjadi ruang privat (Pribadi).
"Kenapa diberikan kepada publik,? secara psikologis publik memang harus punya ruang untuk bertemu, berkumpul segala macam melalui ruang terbuka hijau, berdasarkan regulasi nya," jelasnya.
Doni Radja sapaan akrabnya menambahkan, apabila eks Angso Duo itu memang harus dibagun maksimum hanya diperbolehkan sekitar 20 persen dari luas tanah yang bisa dibangun jika mengacu pada Menpupr nomor 5 tahun 2008.
"Tapi kalau di bangun hijau 100 persen jugo boleh, tanaman, taman atau segala macam, itu ada aturannya," jelasnya.
Informasi lain yang kami terima, beredar kabar pihak Mall WTC telah mengadakan rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi membahas soal lahan eks pasar Angso Duo yang lama.
Apakah lahan tersebut akan dilelang kepihak ketiga untuk pembangunan ataukah tetap mengacu kepada amanat tata ruang.?
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Jambi M Fauzi membenarkan adanya rapat antara mereka dengan Grup Mall WTC, membahas persoalan izin yang dipegang Grup WTC.
"Masalah pembangunannya itu melalui proses tender, tidak main langsung, dia kan (WTC) mengajukan, jadi belum fix harus dibangun apa," terangnya.
Menanggapi soal peraturan dan amanat tata ruang kota, Fauzi menuturkan memang itu di peruntukan untuk ruang terbuka hijau dan harus melibatkan Pemkot yang tidak serta merta putus di Provinsi saja, meski itu aset Pemprov Jambi.
"Ini belum final ya, jadi (kemungkinan) apakah ini akan (dilelang) kerjasamakan dengan pihak ketiga, atau kah ini tetapi ruang terbuka hijau," pungkasnya.(afm)
Ditolak Sejumlah Fraksi di DPRD, Fachrori Tetap Akan Bangun Fly Over
Sabar...Seleksi CPNS Di Lingkungan Pemprov Jambi Tahun Ini Batal Dilaksanakan
Tour de Singkarak, Pemprov Jambi Kerahkan Puluhan Dokter hingga Ambulance di 29 Titik
PT Royal Lestari Utama Kembali Raih Penghargaan Green Company Award
Dinkes: Semua Rumah Sakit di Jambi Miliki Izin Operasional Apalagi yang Sudah Terakreditasi


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



