DKPP Berikan Peringatan Keras kepada 5 Komisioner KPU Bungo, Bawaslu Bungo Tak Terbukti



Rabu, 30 Oktober 2019 - 21:28:40 WIB



JAMBERITA.COM-  Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) RI telah mengeluarkan putusan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik  yang diajukan  Hendri Novrizal yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Bungo pada hari ini Rabu (30/10/2019).

Putusan dengan nomor 149-PKE-DKPP/VI/2019 dengan teradu Ketua KPU Bungo M Bisri, Kristian Edi Candra, Musfal, Syahruddin dan Ruslan

Dalam amar putusannya, DKPP RI Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kedua menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, M Bisri, selaku ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bungo, teradu II Kristian Edi Candra Teradu III, Musfal, Terad IV Syahruddin dan Teradu V Ruslan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bungo sejak putusan ini dibacakan. Ketiga memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan. Kelima, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Adapun pokok pengaduan dari pengadu adalah tidak melakukan perbaikan dan pembetulan  pada formulir model DA-1 DPRD Kabupaten Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan  dan formulir DB1-DPRD Kabupaten /Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara  PAN nomor urut 1 As’ad dan calon nomor urut dua  Alfian berdasarkan formulir model DAA-1 Plano DPRD Kabupaten Dusun Tanjung Bungo dan formulir DAA-1- DPRD Kabupatem/Kota Dusun Rantau Tipu.

Sementara itu, dalam putusan DKPP RI nomor 150-PKE-DKPP/VI/2019 dengan teradu Anggota Bawaslu Bungo Abdul Hamid, Dedy Haryanto dan Didik Darmadi diputuskan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran sehingga diputuskan menolak pengaduan pengadu seluruhnya dan merebailitas nama baik teradu.(sm)



Artikel Rekomendasi