Sentra Gakkumdu Sering Tak Klop Tangani Pidana Pemilu, Ini Guru Besar Hukum UI



Rabu, 13 November 2019 - 14:07:43 WIB



JAMBERITA.COM - Batas waktu terlalu singkat menjadi salah satu faktor bagi Bawaslu ataupun Sentra, Gakkumdu dalam menyelesaikan kasus ataupun perkara yang ditangani.

Apalagi jika perkara yang ditangani itu harus membutuhkan bukti dan saksi yang cukup untuk meneruskan ketahap selanjutnya.

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengatakan, limit waktu penindakan itu memang seharusnya diperpanjang, baik di pemilu maupun pilkada.

Jika memang waktu masih pendek seperti sekarang, maka sangat besar potensi seseorang untuk menerobos hukum itu.

"Waktu sebentar itu pastinya akan digunakan untuk menghilangkan bukti ataupun saksi. Belum juga selesai dapatkan pembuktian, waktu sudah habis. Atau juga sudah jelas melanggar hukum tetapi akhirnya tidak ditindak lanjuti karena limit waktu yang terbatas," katanya.

Ia menyebutkan, hal ini kalau digambarkan itu memberikan insentif bagi yang salah dan disinsentif bagi yang jujur. Tetap saja itu pasti tergantung pada para pembuat undang-undang mendengar dan melihat hal itu. Memang ada penambahan waktu selama masa pemilu, tetapi tetap saja itu tidak cukup.

"Kalau kelembagaan saya kira sudah sangat cukup kuat, tidak perlu lagi ada penambahan. Yang lebih penting itu memang limit waktu yang harua dipikirkan lagi," sebutnya.

Bagaimana jika dalam lembaga penindakan itu hanya ada Bawaslu saja, tanpa ada 2 lembaga lain. Karena memang ada narasi ketidakpercayaan terhadap lembaga lain? Guru besar ini menyebutkan hal itu sepertinya tidak bisa dilakukan, mengingat tidak semua orang bawaslu adalah latar belakang hukum. Dan juga Bawaslu itu lebih konsen untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

"Tidak ada yang salah dengan 3 lembaga itu. Yang harus dilakukan sebenarnya adalah pemahaman kepolisian dan kejaksaan terhadap kepemiluan harus kuat. Sebaliknya juga Bawaslu harus kuat terhadap hukum acara," tandasnya. (am)



Artikel Rekomendasi