JAMBERITA.COM - Sekretaris Camat (Sekcam) Maro Sebo Ulu Hadi Wintani dengan menggunakan kendaraan milik pribadi mendatangi penyidik Cabang Kejari Batanghari di Muaro Tembesi, Kamis (28/11/2019).
Setelah tiba dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Hadi langsung di tahan pihak Kajari di Lapas Kelas II B Muara Bulian.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan, tersangka Hadi datang sebagaimana Surat Panggilan ke-II terkait Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Jaringan Internet Dengan Menggunakan Dana Desa TA 2017.
"Tersangka Hadi datang sendiri menggunakan kendaraan mobil pribadi, sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan intensif sebagai Saksi," ujarnya.
Sekitar pukul 14.45 WIB Tim Penyidik Cabjari Batanghari Di Muara Tembesi menetapkan Hadi sebagai tersangka berdasarkan 2 (dua) alat bukti terkait pengadaan jaringan internet.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka Hadi dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Muara Tembesi dan ditahan untuk 20 hari kedepan," terangnya.
Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kacabjari Nomor: Print-03/L.5.11.7/Fd.1/11/2019 tgl 28 november 2019 dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan jaringan internet di desa wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu dengan menggunakan Dana Desa TA 2017.
"Dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp.150 juta penahanan dititipkan pada Lapas Kelas IIb Muara Bulian," pungkasnya.(afm)
Sentuhan Kasih di Rumdis Bupati Batang Hari : Zulva Fadhil Salurkan Tali Asih untuk Korban Bencana
Wabup Batang Hari Hadiri Pengukuhan Guru Besar Prof Dr Ansori dan Kuliah Umum UNISBA
KPK Limpahkan Kasus 3 Tersangka Suap Ketok Palu ke PN Tipikor Jambi
Setelah Effendi Dkk, Giliran Tiga Tersangka KPK ini Dibawa ke Jambi
Jumlah Uang Yang Didapat Untuk Ketuk Palu, Hasil Dari Fee Proyek yang Belum Dikerjakan
Petakan Potensi dan Kinerja ASN, Al Haris Dorong Transformasi Birokrasi di Jambi


