JAMBERITA.COM - Anggota legislatif, ASN, TNI/Polri yang maju pada pilkada serentak 2020 mendatang tidak harus mundur melainkan cuti hingga saat ini masih sebatas wacana.
Karena sejauh ini, belum ada aturan yang memang menyebutkan tidak harus mundur.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi ketika dikonfirmasi Jamberita.com menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang menyebutkan para anggota dewan, ASN, TNI/Polri hanya harus cuti ketika maju pilkada.
Jika ada aturan baru, pasti pihaknya akan mengetahui apalagi mengenai pilkada serentak.
"Sampai saat ini belum ada (aturan, red) baru itu. Tetap mereka yang ingin maju dengan memiliki status itu tetap wajib mundur," katanya, Senin (2/12/2019).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Termasuk juga yang pihaknya pedomani adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan itu.
"Kalau ada aturan baru, pasti akan dikabari. Termasuk juga mengenai kejelasan cuti atau tidak para anggota dewan, ASN, TNI/Polri ketika maju pada pilkada," ujarnya. (am)
Berbeda Haluan, SOKSI Jambi Dukung Bamsoet di Munas X Golkar
65 Persen Masyarakat Puas Kinerja Petahana, Peluang Yunninta Sangat Besar
Yulius Nur Raih 15 Suara, Khoiri Hanya Dapat Satu Suara di Muswil PBB Jambi
Muswil PBB V Dimulai, Waketum DPP: Ketua Terpilih Harus Rela Berkorban dan Ikhlas


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



