JAMBERITA.COM, MUARA SABAK - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Zulkurnain, SH yang menjabat sebagai Koordinator PKH Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengatakan, untuk Kabupaten ini total penerima PKH nya berjumlah 7590 KPM yang terdiri dari 11 kecamatan di tahap pertama. Sedangkan untuk tahap kedua sampai tahap ketiga jumlah penerima PKH selalu mengalami penurunan, yaitu di angka 7575 untuk tahap kedua, 7643 tahap ketiga dan 7322 di tahap keempat.
"Berkurangnya KPM dari PKH di tahap pertama sampai tahap keempat ini dikarenakan mereka yang sebelumnya menerima PKH sudah tidak termasuk lagi dalam syarat komponen yang sudah ditetapkan dan juga tidak bisa di ahli wariskan, seperti para lanjut usia yang telah meninggal dunia, Graduasi Mandiri (penerima manfaat dinilai telah mandiri secara ekonomi serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai KPM PKH) dan anak sekolah yang sudah tamat dari pendidikan SMA nya atau pun anak sekolah SD/SMP yang tidak mau lagi melanjutkan pendidikannya," ujar Zulkurnain kepada Jamberita.com.
Adapun syarat penerima PKH ini sendiri adalah mereka yang memiliki salah satu syarat komponen yang sudah ditetapkan. Di antara lain ibu hamil, anak usia dini (0-6 Tahun), anak sekolah (SD-SMP-SMA), lanjut usia dan disabilitas berat.
Adapun syarat penerima PKH ini sendiri adalah mereka yang memiliki salah satu syarat komponen yang sudah ditetapkan. Di antara lain ibu hamil, anak usia dini (0-6 Tahun), anak sekolah (SD-SMP-SMA), lanjut usia dan disabilitas berat.
Di tahun 2018 penerima PKH dipilih secara Flat atau secara rata persatu KK. Sedang Kan di tahun 2019 ini sendiri mengalami perubahan yang sangat baik dan menguntungkan bagi penerimanya, karena untuk tahun ini disesuaikan dengan komponen penerima maksimal 4 orang per KPM.
“Artinya bila di dalam satu KK ada 5 atau 6 orang yang layak menerima PKH ini, hanya dipilih 4 orang saja. Akan tetapi pemilihan 4 orang ini berdasarkan nilai nominal bantuan nya yang paling banyak jika dibandingkan dengan yang lainnya”, ungkap Zulkurnain.
Ditambahkan Zulkurnain, untuk pencairan dana PKH ini sendiri dilakukan 4 kali dalam setahun dalam bentuk non tunai, yang artinya KPM akan menerima pencairan pertiga bulan sekali.
“total dana yang diterima KPM dalam satu tahunnya sebesar Rp 9.600.000 yang diterima dalam 4 tahap pertiga bulan sekali”, jelasnya.
Untuk tahap pertama, penerima bantuan PKH ini akan menerima dana sebesar Rp 2.400.000 dan nantinya akan ditambah dengan dana bantuan tetap sebesar Rp 550.000. Jadi, untuk total dana yang diterima oleh masing - masing penerima bantuan ini berjumlah Rp 2.950.000.
Wilayah yang paling banyak menerima bantuan ini berada di Kecamatan Mendahara, dengan total 1.092, selanjutnya Kecamatan Berbak dengan total 789 dan Kecamatan Mendahara Ulu dengan total 777 penerima. (ipn)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Tanjabtim
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Raperbup Sewa Kendaraan Dinas Tanjabbar
Bakri Serahkan SK Ketua PAN Tanjabtim, Laza Resmi Gantikan Romi Hariyanto
Kapolres Berharap Putra Putri Tanjabtim Banyak Yang Diterima Menjadi Anggota Polri
Pemkab Tanjabbar Janji Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Bendungan
Viral Pasien Meninggal Diduga Karena Ditelantarkan, Komisi II Akan Panggil RSUD dan Dinkes Merangin


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



