JAMBERITA.COM, CIAMIS - Polres Ciamis mengamankan seorang pedagang berinisial J (48) Warga Dusun Banjarsari, Desa Selasari,Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran diduga membuka lahan dan menanam tumbuhan kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada di dalam kawasan hutan lindung perhutani tanpa izin.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.I.K.,S.H.,M.H., mengatakan pelaku ditangkap diduga menebang pohon tanpa izin di Petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis.
“ Dari pelaku,petugas mengamankan barang bukti -1 unit mesin Chain Shaw merk New Wes warna orange putih, 73 batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 7A, 46 batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 5B, 5C1 dan 5C2 serta tiga unit motor,” terang Kapolres Ciamis saat diwawancarai awak media di Mapolres Ciamis, Jumat (6/12).
Atas perbuatannya melanggar pasal 12 huruf (b) jo pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).(*/sm)
Mengejutkan...Pengadilan Agama Bangkinang Kabulkan Talak UAS ke Istrinya
Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Komplotan Hacker Kartu Kredit Beromzet Ratusan Juta
Kementerian Agama Buka Pendaftaran Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025
Dua Anggota TNI Korban Ledakan di Monas Akan Dimintai Keterangan
Penerimaan CPNS 2019: Ini Penjelasan Tidak Dicantumkannya Jumlah Pelamar Dalam Satu Formasi
Ada Ledakan di Monas, Paspampres: Pengamanan Harian Istana Kuat
Pengwil Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Jambi 2026-2030 Dilantik

