JAMBERITA.COM - Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggerebek yang diduga rumah produksi airsoftgun (senjata angin) tanpa izin di Lumajang, Jatim.
Hal ini dibenarkan Kapolda Jatim,Irjen Pol Luki Hermawan saat dikonfirmasi.
“Ya, Kita menggerebek sebuah rumah milik AH yang diduga memproduksi senjata angina tanpa izin di Jalan May Kamari Sampurno, Lumajang,” ujar Kapolda Jatim yang didampingi Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Irawan saat konferensi pers, Sabtu (7/12).
Ditambahkan Kapolda Jatim, dalam penggerebekan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 20 pucuk senapan angin (airgun) untuk berburu, 20 pucuk senapan angin (airgun) untuk lomba dan ratusan butir peluru dari berbagai caliber.
“ Tersangka akan kita kenakan pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 1 atau pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dugaan tindak pidana perakitan dan perdagangan dengan cara memperdagangkan barang berupa airsoftgun (senjata angina) tanpa dilengkapi dengan izin,” ujar Kapolda Jatim didampingi Direskrimsus Polda Jatim.(*/sm)
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Jalan Tol Balipapan-Samarinda Seksi 2,3,4 Siap Diresmikan
Polisi Amankan Pelaku Penebang Pohon Rimba di Hutan Lindung Perhutani Ciamis
Mengejutkan...Pengadilan Agama Bangkinang Kabulkan Talak UAS ke Istrinya
Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Komplotan Hacker Kartu Kredit Beromzet Ratusan Juta
Kementerian Agama Buka Pendaftaran Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025
Dua Anggota TNI Korban Ledakan di Monas Akan Dimintai Keterangan
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



