JAMBERITA.COM- Wakil Ketua DPRD Batanghari Hj. Yunninta Asmara, SH mengatakan harus ada program bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Namun wanita yang sudah tiga periode di dewan ini mengatakan untuk merealisasikan bantuan hukum tersebut perlu landasan hukum berupa peraturan daerah.
"Saya pikir kita perlu membantu masyarakat kurang mampu di Batanghari, sehingga mereka tidak perlu khawatir lagi jika berhadapan dengan kasus hukum, ungkapnya di Muara Bulian (7/12) kemarin.
Adanya perda itu tentu bisa membantu masyarakat kurang mampu jika melaporkan kasus hukum yang dihadapi. Perda itu sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk menggelontorkan dana, ungkap istri Bupati Syahirsah tersebut.
“Perda ini sebagai payung hukum juga agar pemerintah kabupaten Batanghari bisa menggelontorkan dana untuk bantuan hukum masyarakat miskin hingga tuntas," imbuhnya.
Yunninta mengaku mendapat banyak informasi terkait kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin. Hanya, mereka tidak melaporkan hal tersebut lantaran dibayangi masalah biaya dan sebagainya. Karena itu, dengan disahkannya perda nanti, warga miskin tidak perlu lagi ragu melaporkan jika terjadi kasus.
Bahkan ketua TP PKK Batanghari ini menambahkan, dalam perda itu dijelaskan mereka yang akan menerima bantuan itu khusus bagi warga miskin atau penyandang disabilitas.
Apalagi menurutnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Batu rata-rata dialami warga kelas menengah ke bawah. Jadi pemerintah perlu membantu masyarakat dalam bidang hukum.(*/sm)
Warga Pemayung ini Sebut Nomor Urut Satu Bagi Paslon Yuninta-Mahdan Simbol Kemenangan
Dukungan Tak Terbendung, Warga Desa Rawa Mekar Teriakkan Yunninta-Mahdan Harga Mati
Pinangan Dijawab Sukandar, Cek Endra: Mohon Doa Semoga Lancar
Mantan Tim HBA-Zola-Sukandar-Hamdi Bersatu di Pengukuhan Tim Al Haris di Tebo


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



