JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017 untuk terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah digelar, Selasa (17/12/2019) di Pengadilan Tipikor, PN Jambi.
Dalam sidang ini, 12 saksi dihadirkan oleh jaksa KPK dalam persidangan seperti yang telah dikabarkan sebelumnya.
Supardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Popriyanto, M. Juber, Rahima, Hillalatil Badri, Mely Hairiyah, Luhut Silaban, Mesran, Zainul Arfan, dan Emi Nopisah.
Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi semuanya hadir memenuhi panggilan persidangan.
Saat ini, sidang baru saja berlangsung yang dipimpin oleh Yandri Roni selaku Hakim Ketua. (am)
Mendadak Datangi Polresta, Kabid Bina Marga: Saya Dipanggil Terkait Penipuan Proyek Antar Kontraktor
Soal Perkara SMB yang saat ini Berjalan, Ini Penjelasan Kejati Jambi
Pemulihan Aset Pemprov Jambi, Kejati Selamatkan Keuangan Negara Sekitar Rp1, Triliun Lebih
Kejaksaan Geledah dan Sita Dokumen Dugaan Korupsi di Kantor BPBD Kerinci
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



