JAMBERITA.COM - Kajati Jambi mengklaim berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dikuasi pihak ketiga dengan nilai pemulihan uang negara sebesar Rp1 Triliun lebih.
Kepala Kejati Jambi Andi Nurwinah mengatakan di bidang perdata tata usaha negara ada 16 lokasi yang diserahkan untuk dilakukan pemulihan dan pendataan aset Pemprov yang dikuasai oleh pihak ketiga.
"SKK sudah kami laksanakan ada laporan surat kuasa khusus, kemudian pelayanan hukum telah kami lakukan dengan kegiatan 505 kegiatan di seluruh wilayah Jambi," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/12/2019).
Selanjutnya, ada 24 MoU, pendapat hukum adalah 12 kegiatan dan 2 kegiatan pendampingan, penyelamatan keuangan negara Rp25,5 miliar kemudian pemulihan keuangan negara ada Rp1,190 Triliun.
"Pemulihan ini sehubungan dengan lapangan terbang di Bungo Rp1 T lebih, kemudian ada PNBP telah kami setorkan Rp11,8 Miliar, jadi banyak sekali uang negara yang kita selamat kan," pungkasnya.(afm)
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Kemenkum Jambi dan STIKES Bina Insani Sakti Jalin Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual
Ombudsman Minta KPK Tindak Setiap Temuan Maladministrasi di Jambi, Terutama Perizinan!
Kejaksaan Geledah dan Sita Dokumen Dugaan Korupsi di Kantor BPBD Kerinci
Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Aula UIN Jambi, 2 Lagi Belum Datang
Kasus Bukit Tengah Kerinci Dihentikan, Pembangunan Bisa Dilanjutkan
BPH Migas, Ombudsman hingga DPR RI Sidak BBM Bersubsidi di Jambi : Ini Temuannya


