Kultum 7 Menit, SAH Bicara Azan Sebagai Panggilan Ibadah Umat Muslim



Jumat, 20 Desember 2019 - 06:45:08 WIB



Sutan Adil Hendra
Sutan Adil Hendra

JAMBERITA.COM- Anggota DPR RI dari Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra (SAH) menilai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola tidak relevan jika diberlakukan secara sama rata bagi seluruh daerah.

SAH mengaku banyak konstituen di daerah pemilihannya di Jambi meminta penjelasan masalah tuntunan pengunaan pengeras suara di masjid yang dikeluarkan pemerintah.

"Saya jika Jumatan di dapil pasti ada saja masyarakat yang bertanya tentang surat edaran Menteri Agama tentang tuntutan penggunaan pengeras suara bagi masjid, mushola di Indonesia," ungkapnya sewaktu mengisi ceramah 7 menit dengan awak media (17/12) kemarin di Jakarta. 

Dalam hal ini Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa azan adalah panggilan shalat bagi umat Islam, jadi suaranya harus keras agar terdengar oleh umat muslim.

Sehingga menurut SAH surat edaran tersebut tidak relevan jika diberlakukan secara sama rata bagi seluruh daerah.

"Saya sangat setuju toleransi dan hormat menghormati antar umat beragama sudah terbangun lama, dan tidak boleh 'digesek' hingga menimbulkan polemik umat beragama, tapi masalah azan saya pikir ini panggilan ibadah, jangan di persoalkan," harapnya. 

Apalagi menurutnya kebiasaan menggunakan pengeras suara untuk azan sudah berlaku sejak dulu hingga kini, sebaliknya suara azan dan pengajian di masjid  perlu diperkeras agar terdengar oleh semua umat di segala penjuru.

"Dari dialog dengan beberapa ulama di Jambi, para ulama mengungkapkan keresahannya atas munculnya konsep ini, karena bisa melemahkan umat Islam," tandasnya.(*/sm)

 





Artikel Rekomendasi