JAMBERITA.COM- Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,29 Kg, Happyfive 10.459 butir dan 40.024 Extacy serta 10,74 Kg Ganja tangkapan dari Polresta dimusnahkan di Mapolda Jambi, Selasa (31/12/2019).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibelender. Kemudian ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang langsung saksikan JPU untuk para tersangka agar melengkapi berita acara. Ini agar perkara itu bisa dibawa ke meja hijau alias persidangan.
Barang bukti hasil kejahatan narkotika nilainya mencapai Rp 27 Miliar.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis As MH mengatakan, semakin maraknya peredaran narkotika menjadi musuh bangsa yang harus dibasmi secara bersama-sama.
"Saya tidak mau lagi Jambi masuk dalam 10 besar penyalahgunaan narkoba, yang sudah biarlah berlalu, sekarang mari bangkit pukul mundur bandar narkoba yang ada," terangnya.
Atas tangkapan dan barang bukti yang berhasil ditangkap dan dimusnahkan itu, Kapolda Juga mengucapkan terimakasih kepada Ditnarkoba beserta jajarannya. "Semoga tangkapan rekan rekan bisa menyelamatkan penerus bangsa, terutama yang ada di Jambi," pungkasnya.(afm)
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
Wujudkan Tahun Baru Yang Damai, SAH Ajak Masyarakat Rayakan Pergantian Tahun Dengan Doa
Sudirman Hadiri Syukuran Penempatan Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Bangunan Eks Kantor Pertanian Provinsi Jambi Tuai Protes dari Dewan, Ini Kata Pelaksananya
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



