JAMBERITA.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi dr Samsiran jabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Raden Mattaher menggantikan drg Iwan Hendrawan MARS.
"Iya sudah saya tanda tangan dan bertemu dengan pak kadinkes, tadi," ujarnya saat dijumpai di rumah sakit, Rabu (8/1/2020).
Menurut Iwan surat yang ditunjukkan itu ada yang keliru karena penunjukan pejabat dirumah sakit bukan lagi Direktur Utama, tetapi sebagai Direktur, jika dikaitkan adanya perubahan nomenklatur baru.
"Seharusnya SK nya Plt Direktur, bukan Direktur Utama lagi," terangnya.
Menariknya lagi Iwan juga dicopot dari jabatan definitif nya sebagai Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana dengan golongan II B tanpa adanya pengukuhkan untuk penurunan eselon.
"Eselon II B itu ketika ada nomenklatur baru, ya seharusnya dikukuhkan terlebih dahulu untuk menyetarakan eselonnya jadi III A, kalaupun dicopot ya setelah dikukuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari ketika dikonfirmasi melalui telfnya juga menyatakan persoalan nomenklatur turunan dari PP 72 tahun 2019.
"Kemarin (Iwan) eselon II sekarang eselon III kan nomenklatur baru, Pergub nya sudah ada nomor 31 Tahun 2019," jelasnya.(afm)
Dirtek Mustazal Mestinya Bebas! PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi
BREAKING NEWS : Dirtek Tirta Mayang Jambi Divonis 1 Tahun, Bebas dari Dakwaan Primer!
Bahas Penyertaan Modal Rp520 Juta Dividen, Kemenkum Jambi Soroti Aset 22,9 HA PT THC
Ketua MAM Unja Nanda Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Prof Sutrisno Sebagai Rektor Unja Terpilih
BREAKING NEWS: Pemilihan Rektor Unja, Prof Sutrisno Kalahkan Johni Najwan di Rapat Senat
Dirtek Mustazal Mestinya Bebas! PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi



