JAMBERITA.COM - Seorang buronan kasus pencurian minyak melalui penyadapan ilegal (illegal tapping) pada jalur pipa Pertamina EP Jambi berinisial SH berhasil ditangkap di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa (20/10/2026) malam.
SH yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nias, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, sekitar pukul 22.45 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi tim pengamanan Pertamina EP Jambi Field, Zona 1, dan Pertamina EP Prabumulih Field, Zona 4, bersama aparat penegak hukum di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.
SH diduga terlibat dalam kasus penyadapan ilegal pada jalur pipa minyak Pertamina EP Jambi di Jalan Surya Darma KM 9, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, mengapresiasi koordinasi lintas wilayah operasi dan dukungan aparat penegak hukum yang membantu mengungkap keberadaan terduga pelaku.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi pengamanan lintas wilayah operasi Pertamina bersama aparat penegak hukum,” ujar Kurniawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim pengamanan pada 11 Oktober 2026 mengenai dugaan pergerakan jaringan pelaku illegal tapping yang sebelumnya terindikasi beraktivitas di wilayah operasi Adera dan Jambi.
Jaringan tersebut juga diduga berencana menyasar jalur pipa migas di wilayah operasi lainnya.
Menindaklanjuti informasi itu, tim pengamanan dari Zona 1 dan Zona 4 melakukan koordinasi intensif, pertukaran informasi, serta penelusuran bersama aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil penelusuran kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan Polsek Kotabaru, Jambi, yang mengonfirmasi status DPO SH. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Polres Prabumulih hingga SH berhasil diamankan di wilayah Kota Prabumulih.
Kurniawan menegaskan, pencurian minyak melalui penyadapan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Menurutnya, kerusakan jalur pipa akibat aktivitas ilegal tersebut dapat memicu kebocoran, tumpahan minyak, hingga gangguan produksi migas.
“Pertamina berkomitmen memperkuat pengamanan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah serta menindaklanjuti setiap indikasi gangguan terhadap fasilitas operasi,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan infrastruktur migas dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan jalur pipa serta melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang atau petugas Pertamina.
Sebagai bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 1, Pertamina EP Jambi menyatakan terus memperkuat sistem pengamanan dan kerja sama lintas wilayah operasi guna melindungi aset negara serta menjaga kelangsungan produksi migas untuk mendukung kebutuhan energi nasional. (**)
Kabar Baik! UBR Jambi Rekrut Pegawai untuk Tiga Posisi, Ini Kualifikasinya
Refleksi SAH di Hari Santri 2026, Momentum Meneguhkan Peran Santri dalam Membangun Bangsa
Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi Bawa 13 Tuntutan, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional
Pakai Lagu Tanpa Hak Bayar Royalti? Awas, Pelanggaran Hak Cipta Bisa Berujung Hukum

