JAMBERITA.COM - Pangakalan Gas Elpiji nakal mulai harus berpikir dua kali jika ingin berbuat curang.
Pasalnya sanksi tegas kini mulai diterapkan menyusul turunnya satgas pangan Polres Tanjab Barat.
Tindak lanjut dari turunnya Satgas itu, PT. Rendra Jaya Utama sebagai agen resmi penyalur elpiji bersubsidi 3 kg di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, akhirnya menjatuhkan sanksi tegas pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
PHU dilayangkan terhadap salah satu pangkalan elpiji yang beroperasi di dalam Kota Kualatungkal, yang ditenggarai sudah menjual elpiji bersubsidi tak tepat sasaran.
Sanksi tegas terhadap pangkalan elpiji nakal tersebut ditandai dengan dilayangkannya surat pemutusan hubungan usaha, nomor : 002/RJU-LPG/I/2020, tertanggal 13 Januari 2020.
Dalam surat tersebut tertulis, dengan dikeluarkannya surat ini, PT Rendra Jaya Utama selaku agen elpiji 3 kg sudah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan pangkalan elpiji 3 kg bernama Sutanto, dikarenakan beberapa hal berikut :
1. Tidak memiliki kelengkapan ijin usaha yang lengkap sesuai peraturan daerah yang ditetapkan.
2. Melakukan penjualan elpiji ke konsumen yang tidak tepat peruntukannya.
Dengan pelanggaran tersebut, selaku agen elpiji 3 kg PT Rendra Jaya Utama memutuskan untuk mengambil sikap Pemutusan Hubungan Usaha terhadap pangkalan Sutanto.
Segala akibat yang ditimbulkan dikemudian hari berkaitan dengan pangkalan Sutanto, bukan lagi merupakan tanggung jawab PT. Rendra Jaya Utama.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, menyampaikan apresiasinya terhadap pihak agen PT Rendra Jaya Utama yang telah mengambil sikap tegas terhadap pangkalan elpiji nakal.
“Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian untuk seluruh pangkalan elpiji bersubsidi untuk menjamin penyaluran elpiji ke konsumen tepat sasaran,” kata Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, Selasa (14/1/20).
"Polres akan tindak tegas dengan mendorong pihak yang punya kewenangan supaya memberikan sanksi bagi yang nakal. Agar jadi deterjence effect bagi pangkalan lain yang bandel," sambung Kapolres.
Sementara dari Pihak PT. Rendra Jaya Utama dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemutusan hubungan usaha terhadap salah satu pangkalan elpiji di Tanjabbar.
"Ya, betul, dari perusahaan kami sudah melakukan PHU, sanksi ini supaya tidak ada lagi pangakalan yang tidak bertanggung jawab,” terang pihak PT Rendra Jaya Utama, Mohd Rendra Ramadhan Usman. (Henky)
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi
Wabup Merangin: Dishub Persiapkan Intregrasi pelayanan Uji Kendaraan Melalui BLU-e
Tak Bisa Digunakan, Warga Betara Sebut Pembangunan Jembatan Senilai Rp1,9 Miliar Sia-sia
Dilapor Ibu 4 Anak, Polsek Tabir Akhirnya Turun ke Lokasi PETI Dam Semanyo


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



