JAMBERITA.COM- Budiyako seperti selamat dari tuduhan menerima uang ketok palu.
Ini setelah dalam persidangan dengan terdakwa Effendi, Muhammadiya dan Zainal Selasa (22/1/2020), Kusnindar mengakui jika memiliki hutang dengan Budiyako.
BACA: Pengunjung Sidang Membludak Gara Gara 23 Saksi Dihadirkan di Sidang Effendi Dkk
"Iya memang ada (hutang,red)," kata Kusnindar.
Kusnindar mengaku tiga kali memberikan uang yakni Rp90 juta, Rp220 juta dan Rp100 juta. Hutangnya Rp 400 juta.
Politisi Nasdem ini juga sudah tidak tahu apakah ini pembayaran uang ketok palu atau hutang. Namun pasca pembayaran ini, Budiyako tidak ada menagih lagi.
BACA: Paut Syakarin Dikonfrontir dengan Dodi Irawan, Jaksa Ingatkan Pidana Bohong Di Persidangan
Apakah Budiyako ada menagih uang ketok palu," tanya Hakim. Ini dijawab Kusnindar tidak pernah.
apakah Uang ketok palu dianggap sebagai pembayaran hutang? "Iya begitulah,," kata Kusnindar. Lalu dijawab hakim, "Sambil menyelam minum air sekalian bayar hutang," sindir hakim.
Jaksa pun mengingatkan saksi jika keterangan ini akan menjadi beban Kusnindar. Artinya.menerima Rp400 juta karena menggunakan jatah uang ketok palu ujtik membayar hutang.
BACA: Kusnindar Sebut Berikan Uang, Hilal: Saya Tidak Menerima, Saya Sudah Mundur Dari DPRD
Kusnindar pun mengiyakan dan pasca pemberian uang tersebut Budiyako tidak ada menagih lagi meski masih ada kekurangan.
Jadi menerima dobel," tanya Jaksa. Iya," jawab Kusnindar.
Budiyako pun dengan lega mengaku jika tidak menagih lagi meski ada kekurangannya. "Tidak ada duit lagi," jawab Budiyako.(sm)
SAH Apresiasi Sukses Haji 2026, Sebut Gagasan Presiden Prabowo Terbukti Tepat
Harga BBM Non Subsidi Dex Series Turun, Berikut Penyesuaiannya hingga Pertamax Turbo 1 Juni 2026
Hari Kesaktian Pancasila, SAH Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila
Kusnindar Sebut Berikan Uang, Hilal: Saya Tidak Menerima, Saya Sudah Mundur Dari DPRD
Paut Syakarin Dikonfrontir dengan Dodi Irawan, Jaksa Ingatkan Pidana Bohong Di Persidangan
Pengunjung Sidang Membludak Gara Gara 23 Saksi Dihadirkan di Sidang Effendi Dkk



