JAMBERITA.COM- Paut Syakarin terus membantah memberikan dana untuk tambahan uang ketok palu untuk komisi III. Pengusaha Jambi ini juga membantah pernah bertemu Dodi Irawan, mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Meski Dodi dalam keterangannya menyatakan pernah bertemu di Hotel Novita. Ini juga dikuatkan dengan pernyataan Kusnindar.
BACA: Pengunjung Sidang Membludak Gara Gara 23 Saksi Dihadirkan di Sidang Effendi Dkk
Ini terungkap dalam sidang dengan Terdakwa Effendi Hatta, Muhammadiyah dan Zainal Abudin Selasa (21/1/2020) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Jaksa pun langsung mengingatkan Paut Syakarin untuk menyampaikan keterangan sebenarnya. Karena sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice ada ncaman pidananya.
BACA: Kusnindar Sebut Berikan Uang, Hilal: Saya Tidak Menerima, Saya Sudah Mundur Dari DPRD
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.(*/sm)
SAH Apresiasi Sukses Haji 2026, Sebut Gagasan Presiden Prabowo Terbukti Tepat
Harga BBM Non Subsidi Dex Series Turun, Berikut Penyesuaiannya hingga Pertamax Turbo 1 Juni 2026
Hari Kesaktian Pancasila, SAH Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila
Pengunjung Sidang Membludak Gara Gara 23 Saksi Dihadirkan di Sidang Effendi Dkk
Belasan Anggota Dewan yang Bantah Terima Uang Ketok Palu Dihadirkan di Sidang Effendi Dkk
Arfan Sebut Bisa Kembalikan Pinjaman 5 Miliar Jika Tidak Terjadi OTT
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



