JAMBERITA.COM - Jaksa KPK usai persidangan Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah menghargai keterangan yang disampaikan oleh saksi. Pada posisinya, keterangan tersebut akan dinilai dan dikaji.
Jaksa KPK, Iskandar Marwoto mengatakan, konfrontir itu bukanlah untuk merubah keterangan saksi. Saksi diberikan hak untuk memberikan keterangan. Pihaknya hanya pada posisi menilai seperti apa keterangan yang diberikan oleh saksi dan korelasi nya kepada keterangan yang lain.
"Keterangan itu dibawah sumpah. Pastinya itu ada penilaian dan ketika ada keterangan yang berbeda kami yakini ada yang berbohong. Semuanya akan kita kaji lagi," katanya, Selasa (21/1/2020)
Ia mengatakan, mengenai keterangan palsu, pihaknya akan melihat relevansinya bagaiamana dan urgensinya. Karena dalam tipikor ini akan pihaknya kaji lagi dan mungkin akan dimasukkan kedalam perkara nantinya.
"Untuk kedepannya kami merasa untuk keterangan saksi sudah cukup dan bisa langsung kepada keterangan terdakwa. Tetapi jika nanti ada akan dihadirkan maka akan kita hadirkan kembali," ujarnya. (am)
Saraf Terjepit Wajib Operasi atau Mitos? Ternyata Ini Faktanya!
PetroChina Jabung Biayai Pendidikan Mahasiswa Tanjabbar di Akamigas Cepu
Saling Lempar Kasus Perumda Tirta Mayang : JPU-PH Konfrontasi Husean & Eko Kembali Dipanggil
Punya Hutang ke Budiyako, Kusnindar Akui Uang Ketok Palu untuk Bayar Hutang Rp400 Juta
Kusnindar Sebut Berikan Uang, Hilal: Saya Tidak Menerima, Saya Sudah Mundur Dari DPRD
Paut Syakarin Dikonfrontir dengan Dodi Irawan, Jaksa Ingatkan Pidana Bohong Di Persidangan
Saraf Terjepit Wajib Operasi atau Mitos? Ternyata Ini Faktanya!



