JAMBERITA.COM - Jaksa KPK usai persidangan Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah menghargai keterangan yang disampaikan oleh saksi. Pada posisinya, keterangan tersebut akan dinilai dan dikaji.
Jaksa KPK, Iskandar Marwoto mengatakan, konfrontir itu bukanlah untuk merubah keterangan saksi. Saksi diberikan hak untuk memberikan keterangan. Pihaknya hanya pada posisi menilai seperti apa keterangan yang diberikan oleh saksi dan korelasi nya kepada keterangan yang lain.
"Keterangan itu dibawah sumpah. Pastinya itu ada penilaian dan ketika ada keterangan yang berbeda kami yakini ada yang berbohong. Semuanya akan kita kaji lagi," katanya, Selasa (21/1/2020)
Ia mengatakan, mengenai keterangan palsu, pihaknya akan melihat relevansinya bagaiamana dan urgensinya. Karena dalam tipikor ini akan pihaknya kaji lagi dan mungkin akan dimasukkan kedalam perkara nantinya.
"Untuk kedepannya kami merasa untuk keterangan saksi sudah cukup dan bisa langsung kepada keterangan terdakwa. Tetapi jika nanti ada akan dihadirkan maka akan kita hadirkan kembali," ujarnya. (am)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Punya Hutang ke Budiyako, Kusnindar Akui Uang Ketok Palu untuk Bayar Hutang Rp400 Juta
Kusnindar Sebut Berikan Uang, Hilal: Saya Tidak Menerima, Saya Sudah Mundur Dari DPRD
Paut Syakarin Dikonfrontir dengan Dodi Irawan, Jaksa Ingatkan Pidana Bohong Di Persidangan
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



