JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi akan dilanjutkan besok, Kamis (23/1/2020). Dalam persidangan ini, jaksa KPK hadirkan 4 saksi.
Empat saksi yang dihadirkan ini merupakan para terpidana yang sudah ditetapkan status hukumnya.
Mereka adalah Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Sekda Erwan Malik, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, dan Joe Fandy Yusman alias Asiang.
Kehadiran saksi ini dibenarkan oleh Penasihat Hukum Supardi Nurzain, Dendy Zuhairil Finsa kepada Jamberita.com. "Benar, mereka berempat yang dihadirkan untuk persidangan besok," katanya singkat, Rabu (22/1/2020). (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
23 Saksi Dikonfrontir di Sidang Uang Ketok Palu, Kusnindar dan Iim Jadi Penentu Nasib Dewan
Sidang jadi Ajang Konfrontir Penerima dan Pemberi, Jaksa KPK Kaji Keterangan Berbeda Para Saksi
Punya Hutang ke Budiyako, Kusnindar Akui Uang Ketok Palu untuk Bayar Hutang Rp400 Juta



