JAMBERITA.COM - Mantan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin menyebutkan bahwa fee 0,25 persen itu diberi tahu oleh Dodi Irawan selaku Kadis PUPR saat itu. Ini disampaikannya dalam pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa Senin (27/1/2020).
Ia menjelaskan, saat diberi tahu, memang tidak semua anggota Komisi III hadir saat itu.
Namun pihaknya memastikan semua anggota Komisi III mengetahui hal ini dan menerima uang tersebut.
BACA: Di Pemeriksaan Terdakwa, Kuasa Hukum Sampaikan Zainal Abidin Dkk Sudah Kembalikan Uang
"Uang itu saya tanya kepada Pak Dodi dapatnya darimana dan dijawabnya uang tersebut akan diberikan oleh Paut Syakarin. Saya meskipun tidak dekat dengan Paut, tapi saya kenal karena satu partai dan juga dia sebagai Bendahara Demokrat," katanya, Senin (27/1/2020).
Ia mengatakan, terhadap distribusi uang tersebut pertama kali dilakukan di Bogor saat ada kegiatan.
Pihaknya menghubungi seluruh anggota untuk datang ke kamar mengambil uang yang sudah dibagi rata dan tinggal diambil saja.
"Hanya saja saya lupa uang tersebut didalam kantong atau amplop. Saat itu ketika diminta untuk ambil ada beberapa orang yang tidak bisa dihubungi. Saya yakin semuanya terima karena tidak ada satupun anggota yang komplain kepadanya," tandasnya. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Di Pemeriksaan Terdakwa, Kuasa Hukum Sampaikan Zainal Abidin Dkk Sudah Kembalikan Uang
Siapa Lagi yang Akan Menjadi Saksi Pekan Depan, Ini Kata Jaksa KPK


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



