JAMBERITA.COM - Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba FH (24) oleh jajaran Polres Tanjab Barat, pada Senin (27/1/20) lalu, yang kini terancam hukuman mati berbuntut panjang.
Pasalnya dari pengakuan tersangka FH (24) di hadapan polisi, ada keterlibatan orang dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kualatungkal sehingga ia dapat dengan leluasa memperoleh barang haram narkoba bernilai miliaran rupiah itu. Saat diciduk polisi, FH diringkus bersama barang bukti sekilo sabu sabu dan 50 butir pil ekstasi
Kalapas Kualatungkal, Imam Siswoyo ditemui awak media pada Rabu (5/2/20), sempat naik pitam saat ditanya soal keterlibatan penghuni Lapas Kualatungkal dalam peredaran narkoba.
"Ya, janga dibilang sudah berulang-ulang. Ada dulu, tapi kan sudah selesai. Kalau yang baru ini lagi, saya belum dapat informasinya," kata Kalapas Imam Siswoyo, terlihat kesal.
Menurut Imam, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan maksimal terhadap tamu yang masuk dan keluar Lapas saat berkunjung sesuai standar SOP keamanan tidak boleh membawa masuk ke dalam Lapas perangkat elektronik, termasuk ponsel dan benda benda mencurigakan lainnya.
"Berikan kami waktu berkoordinasi dulu. Keamanan sudah kita perketat. Saya pun bingung. Walaupun saya akui masih ada yang lolos pakai ponsel dalam lapas. Yang jelas akan kami geledah lagi satu persatu penghuni lapas," tandasnya. (Henky)
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi
Haul ke-9 Syekh M Ali Ajak Generasi Muda Menghormati Guru dan Beradab
Pengedar Narkoba di Tanjabbar Ini Terancam Hukuman Mati, Ngaku Barang dari Lapas


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



