JAMBERITA.COM- Penasihat Hukum Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah hari ini sampaikan nota pembelaan, Selasa (18/2/2020). Para Penasihat Hukum tersebut saat ini sedang melakukan pembelaan kepada tiga terdakwa dugaan suap RAPBD 2017 ini.
BACA: Penasehat Hukum Effendi Hatta Sebut Kliennya Tidak Ikhlas Kembalikan Uang Yang Kurang
Saat ini proses penyampaian nota pembelaan sedang berlangsung. Beberapa hal yang menjadi catatan para pengacara terdakwa ini. Beberapa halnya terkait dengan keterangan para saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam persidangan.
BACA: Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim
Sebelumnya, Jaksa KPK sudah berikan tuntutan kepada Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda 300 Juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti 4 bulan kurungan. Selain itu juga pencabutan hak politik selama 5 tahun. (am)
SAH Berduka, Kiai Haji Lohot Hasibuan Wafat, Gerindra Jambi Kehilangan Sosok Penasehat Ulama Panutan
Kemarin, Gubernur Al Haris Turun ke Lokasi Karhutla 28 HA di Puding Muaro Jambi
Sepekan Tuntas Gelar Tiga Sesi, UNJA Wisuda 1.135 Lulusan pada Periode ke-126
Uang 300 Juta Diterima, Rudi Sebut Belum Tahu Mau Dipakai Apa
Hari kedua Pelatihan Paralegal Kemenkum Jambi Berjalan Lancar


