JAMBERITA.COM- Penasihat Hukum Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah hari ini sampaikan nota pembelaan, Selasa (18/2/2020). Para Penasihat Hukum tersebut saat ini sedang melakukan pembelaan kepada tiga terdakwa dugaan suap RAPBD 2017 ini.
BACA: Penasehat Hukum Effendi Hatta Sebut Kliennya Tidak Ikhlas Kembalikan Uang Yang Kurang
Saat ini proses penyampaian nota pembelaan sedang berlangsung. Beberapa hal yang menjadi catatan para pengacara terdakwa ini. Beberapa halnya terkait dengan keterangan para saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam persidangan.
BACA: Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim
Sebelumnya, Jaksa KPK sudah berikan tuntutan kepada Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda 300 Juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti 4 bulan kurungan. Selain itu juga pencabutan hak politik selama 5 tahun. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Uang 300 Juta Diterima, Rudi Sebut Belum Tahu Mau Dipakai Apa


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



