Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan



Selasa, 18 Februari 2020 - 11:10:36 WIB



JAMBERITA.COM- Penasihat Hukum Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah hari ini sampaikan nota pembelaan, Selasa (18/2/2020). Para Penasihat Hukum tersebut saat ini sedang melakukan pembelaan kepada tiga terdakwa dugaan suap RAPBD 2017 ini.

BACA: Penasehat Hukum Effendi Hatta Sebut Kliennya Tidak Ikhlas Kembalikan Uang Yang Kurang

Saat ini proses penyampaian nota pembelaan sedang berlangsung. Beberapa hal yang menjadi catatan para pengacara terdakwa ini. Beberapa halnya terkait dengan keterangan para saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam persidangan.

BACA: Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim

Sebelumnya, Jaksa KPK sudah berikan tuntutan kepada Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda 300 Juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti 4 bulan kurungan. Selain itu juga pencabutan hak politik selama 5 tahun. (am)





Artikel Rekomendasi