JAMBERITA.COM- Wabah Covid-19 di Indonesia membuat tahapan pilkada serentak 2020 harus ditunda, KPU sebagai lembaga penyelenggara sebelumnya sudah menunda setidaknya 4 tahapan. Penundaan 4 tahapan itu termasuk juga dengan menonaktifkan penyelenggara adhoc.
Hal yang sama akhirnya dilakukan oleh Bawaslu. Lembaga pengawasan ini akhirnya juga menonaktifkan lembaga pengawasan adhoc. "Kami mulai nonaktifkan Panwascam dan PPL mulai 31 Maret," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Senin (30/3/2020).
Ia mengatakan, penonaktifan para Panwascam dan PPL ini menyusul wabah Virus Corona yang hingga saat ini belum dipastikan kapan selesai. Sebelum itu semua selesai, kemungkinan para penyelenggara pengawas adhoc akan terus nonaktif.
"Kami sendiri tetap akan melakukan pengawasan dengan menggunakan informasi dan teknologi ditengah wabah ini masih belum bisa dihentikan," tandasnya. (am)
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Persebri Batang Hari Juara Liga 4 Jambi, Taklukkan Persikoja Lewat Drama Adu Penalti
Gubernur Al Haris Resmi Tutup Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi: Persebri Siap Menuju Nasional!
Demokrat Jambi Serahkan Bantuan ke Tenaga Medis RSU, Cik Bur: Mereka Garda Terdepan Lawan Corona
Ketua DPRD Provinsi Jambi Gelar Aqiqah Anak Hanya Dihadiri Sopir dan Ajudan


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



