Setelah KPU Nonaktifkan PPK, Giliran Bawaslu Nonaktifkan Panwascam



Senin, 30 Maret 2020 - 13:01:56 WIB



JAMBERITA.COM- Wabah Covid-19 di Indonesia membuat tahapan pilkada serentak 2020 harus ditunda, KPU sebagai lembaga penyelenggara sebelumnya sudah menunda setidaknya 4 tahapan. Penundaan 4 tahapan itu termasuk juga dengan menonaktifkan penyelenggara adhoc.

Hal yang sama akhirnya dilakukan oleh Bawaslu. Lembaga pengawasan ini akhirnya juga menonaktifkan lembaga pengawasan adhoc. "Kami mulai nonaktifkan Panwascam dan PPL mulai 31 Maret," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Senin (30/3/2020).

Ia mengatakan, penonaktifan para Panwascam dan PPL ini menyusul wabah Virus Corona yang hingga saat ini belum dipastikan kapan selesai. Sebelum itu semua selesai, kemungkinan para penyelenggara pengawas adhoc akan terus nonaktif.

"Kami sendiri tetap akan melakukan pengawasan dengan menggunakan informasi dan teknologi ditengah wabah ini masih belum bisa dihentikan," tandasnya. (am)





Artikel Rekomendasi