JAMBERITA.COM- Polda Jambi ternyata mengusut atas kepulangan pasien 01 Positif Corona atau Covid-19 dari RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yang sempat membuat heboh pada Selasa (7/4/) kemarin.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Yudha Setyabudi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk dari RSUD Raden Mattaher Jambi tempat pasien dirawat.
Sejauh ini, kata Yudha, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yakni Direktur RSUD Raden Mattaher, dokter yang menangani pasien, Humas rumah sakit, dan pasien.
"Pasien diperiksa melalui video call, mengingat kondisi yang tidak memungkinkan diperiksa secara langsung," kata Yudha, Kamis (9/4/2020).
Dikatakannya lagi, jika adanya unsur kelalaian maka akan ada konsekuensi hukum, yakni Undang-undang nomor 6 tahun tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 93. "Itu ancamannya 1 tahun penjara denda 100 juta, tapi kalau ada bukti yang kuat," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi saat mengatakan jika pemeriksaan masih berjalan "(Pemeriksaan, red) masih berjalan. Dirkrimum akan menyampaikan secara aktual. Yang pasti, semoga ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.(afm)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Selama Masa Covid-19 Pembayaran Pajak Tahunan Hanya Bisa Dilakukan Disini
Dirumahaja, Alumni SMA 1 Jambi Luncurkan Aplikasi Pasar Angso Duo di Tengah Wabah Corona
Ditengah Corona, Kakanwil Minta Masyarakat Solat Tarawih Di Rumah


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



